Perkuad-media.id, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran Nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“SE ini diambil dasarnya dari Inmendagri Nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah, Rabu (20/10/2021).
Dilansir TribunBatam.id, Dalam SE Walikota tersebut berdasarkan Inmendagri Batam ditetapkan sebagai PPKM level 1.
Adapun aturan pada level 1 ini antara lain :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk :
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerepakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi. komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal. logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. pelayanan dasar, Utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pasar tradisional, pedagang kaki Iima, toko kelontong agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis duzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki Iima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
2) Rumah makan, restoran, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas.
b) Jam operasional dibatasi sampat dengan Pukul 21.00 WIB.
c) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB.
d) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf
d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 7076 (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategon hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia kuran dari 12 tahun dilarang masuk.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ake away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
i. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
k. Pelaksanaan kegiatan seni. budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .
l. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam Operasional angkutan umum Trans Batam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
o. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1) Perjalanan dari dan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal lautkapal penyeberangan (RoRo) dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus:
a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19.
b) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
c) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
d) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sert fikat vaksin Covid-19.
2) Perjalanan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal laut, kapal penyeberangan (RORo) dari luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus:
a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertrfikat vaksin Covid-19.
b) Bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
c) Bagi PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
d) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Khusus PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat menggunakan hasii negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
e) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
3) Bagi PPDN dari Kota Batam yang akan keluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
q. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselengarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam.
2) Seluruh pemain, ofisial. kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan festing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
u. Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s.d. 8 November 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi.
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (TB)
Sumber: TribunBatam.id
Editor : Lius Beda