Perkuad-media.id, BATAM – Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Kepri sudah dibebaskan dari tes Antigen.
Hal ini tertuang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 611/SET-STC19/X/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Namun faktanya sejumlah Pelabuhan di Kota Batam masih memberlakukan tes antigen.
Hal ini mendapat sorotan dari Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
“Kita harus ikuti aturan Gubernur,” ujar Rudi seperti dilansir TribunBatam.id, Selasa (5/10/2021).
Diakuinya perjalanan antar pulau merupakan kewenangan Gubernur Provinsi Kepri.
Apabila dalam perjalanan dalam kota kewenangan Wali Kota.
“Saya akan cek ke Pelabuhan. Semoga tak dilaksanakan lagi tes antigen itu,” ujar Rudi.
Adapun aturan PPDN menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo);
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celicius dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan