Perkuad-media.id, BATAM – Tahukan kamu setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013?
Dalam UU itu dikatakan bahwa Ormas adalah wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Salah satu payuguban yang di dirikan oleh masyarakat Adonara yang berdomisili di kota Batam adalah Ikatan keluarga adonara kota Batam pembentukan payuguban (IKA Kota Batam) bertujuan untuk menjalin persatuan di kalangan masyarakat Adonara sendiri baik dalam hubungan silaturahmi dan sosial lain nya.
Man Ratuloly selaku Ketua Pemuda (IKA Kota Batam) menyebut kan”dasar prinsip sebuah organisasi adalah menjaga, mengayomi serta menjalin persatuan sosial masyarakat yang tergabung di dalam nya”ujar Nya.
(IKA Kota Batam) juga bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan mewujudkan tujuan negara.
Man Ratuloly menambah kan” perlu nya menciptakan rasa persaudaraan dan persatuan dalam lingkungan (IKA Kota Batam) agar semua persoalan dan masalah internal yang timbul dapat di selesai kan dengan sebaik baik nya” tutup nya.
Sumber (tokoh pemuda IKA kota Batam Man Ratuloly)