Perkuad-media.id, BATAM – Dokumen yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan pengajuan Persetujuan Subtansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Kota Batam, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah selesai ditandatangani.
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Batam menyelenggarakan penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan Tahun 2021-2041.
Adapun ketujuh daerah tersebut sebagai berikut:
- Nongsa
- Batam Kota
- Bengkong
- Batu Ampar
- Lubuk Baja
- Sekupang
- Batu Aji
“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).
Dikuti MediaCenter.com, persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang. Yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 Kabupaten/Kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentang RDTR,” katanya.
Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yang memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya, RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Kepala BPN Batam Makmur A Siboro menuturkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah. Guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.
“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia.