Perkuad-media.id, BATAM – Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kec.Nongsa, Kota Batam, akibat dari penipuan terhadap pulahan pencari kerja (pencaker).
Amirudin, 42 tahun menipun para pencaker dengan modus, akan memasukan mereka bekerja di salah satu perusahaan di Batam.
Pria tersebut menyesal akan perbuatanya. Ia juga menyebutkan, nekat melakukan penipuan karena terlilit hutang di rentenir.
“Saya meminta maaf kepada para pencari kerja (korban) dan saya siap menjalani hukuman atas perbuatan saya,” kata Amir dengan terisak, Sabtu (4/9/2021).
Kapolsek Nongsa, Yudi Alvian mengatakan, Aksi penipuan ini dilakukan tersangka sejak 28 Juli 2021 lalu. Tersangka telah menipu 60 orang pencari kerja di Batam. Dia merekrut tenaga kerja untuk dimasukkan ke salah satu perusahaan di Batam.
“Ini akal-akalan tersangka (Amirudin) untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Yudi saat gelar konferensi pers di halaman Polsek Nonga.
Tersangka, lanjutnya, meminta sejumlah uang untuk memasukkan para korban bekerja. “Dia meminta uamg Rp1,5 juta sebagai biaya adminisyrasi kepada setiap korbannya,” katanya lagi.
Dari penipuan yang dilakukannya, tersangka memperoleh keuntungan Rp30 juta. “ Untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga menyuruh korban untuk melakukan tes kesehatan sebagai syarat masuk kerja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia teram hukuman empat tahun penjara. (LB)