Perkuad-media.id, Batam – Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan menjadi bagian dalam Pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang ikut serta dalam rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Kabupaten Bintan yang bertempat di ruang rapat PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut berbagai instansi yang memangku kepentingan, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Satlantas Polres Bintan, Dinas PUPR Kabupaten Bintan, DPD Organda Kepri, beberapa perusahaan otobus dan instansi lainnya yang bertanggungjawab untuk mengupayakan peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kepri dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum. Rapat ini membahas mengenai sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) serta sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Mohd Insan Amin menuturkan bahwasannya angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang merupakan penyebab kecelakaan terbesar setelah sepeda motor, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).
“Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan serta menyempurnakan sistem SMKPAU tersebut, apabila memerlukan bantuan Dishub siap membantu mengakomodir dalam pengurusan sistem SMKPAU ini” ujarnya.
Akmal Nur selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menjelaskan bahwa “Penerapan sistem SMKPAU ini dapat membantu dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan dicoba untuk diterapkan juga ditingkat Provinsi Kepri” ucapnya.
“Menekan tingginya angka kecelakaan ini sangat menjadi perhatian untuk kita semua, pasalnya secara statistik 40% kecelakaan dapat mempengaruhi ekonomi, terlebih jika korban merupakan tulang punggung keluarga” tambah Akmal.
Satlantas Polres Bintan melalui Kanit Gakkum IPDA Djuang Haulian menerangkan “Data laka sampai dengan Oktober tahun ini mencapai 94 kasus dimana rata-rata korban masih dibawah umur, untuk itu di Bintan sudah menerapkan ETLE khususnya ETLE Mobile mulai dari Tanjung Uban, Simpang Lagoi, Simpang 16 Gesek dan Kijang” ujarnya.
“Jika terblokir STNK karena ETLE, masyarakat dapat mengkonfirmasi di posko Satlantas Polres Bintan dan dibayarkan melalui Briva” tambah Djuang.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur menambahkan “ETLE Mobile ini juga merupakan suatu bentuk upaya penekanan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kepri” jelas Akmal.
Rapat tersebut terselenggara dengan lancar dan diharapkan upaya-upaya yang dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Provinsi Kepri dapat terealisasi dengan baik serta dapat meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam mengemudikan kendaraan. (*)