Perkuad-media.id, BATAM – Tim gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjung Pinang berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J, dengan motiv sakit hati serta ingin memiliki harta benda milik korban.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, M.Si., dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, S.H, SIK, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021).
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan,
Kejadian ini berawal dari perencanaan perampokan dan pembunuhan terhadap korban Z, yang merupakan bos dari Inisial ZU alias J, pada hari Minggu, (05/09/21) jam 09:00 WIB, dengan motiv sakit hati dan menginginkan menguasai harta benda milik korban.
“Tersangka AK dan J, telah merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, disaat kedua tersangka AK dan J berada di dalam mobil. AR Alias AK duduk dibelakang korban sehingga ia menjerat tali ke leher korban, sedangkan tersangka ZU alias J duduk tepat disampingnya.” Kata Humas Polda Kepri.
Dari kejadia tersebut, Lanjutnya, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari korban dengan uang sebesar ratusan juta rupiah serta beberapa aset milik korban.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih dicari oleh Penyidik,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) unit Rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci Mobil Toyota Avanza Veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter , 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit Handphone Oppo F7, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan Bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
“Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, ujar Harry
Diwaktu yang sama Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., merilis kronologi kejadian pembunuhan serta perampokan dan proses penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kronologi Kejadian
Pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Kedua tersangka mendatangi rumah korban guna membantu untuk bersama-sama membelikan barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek Toyota Avanza Veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.
Saat berada di kilometer 20 Kijang, mereka memulaikan aksinya. J meminta korban memberhentikan kendaraan roda empat tersebut. Disaat kendaraan telah berhenti, AK langsung menjeratkan tali kepada leher korban, dengan tali yang telah disiapkan oleh J. Tersangka J dengan sigapnya langsung mematikan mesin mobil, lalu membantu AK untuk menarik tali yang telah dijeratkan dilehernya korban.
Lalu, pada jam 16.00 WIB, keduanya membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Menara Sutet, para tersangka ini langsung menguburkan korban.
Tersangka AR alias AK menemukan tanah dan tersangka ZU alias J menunggu di dalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Usai menguburkan korban, keduanya langsung membawa mobil korban dan mengambil surat-surat serta uang dari dashboard mobil sebesar Rp . 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban.
Kronologi Penangkapan
Pada tanggal 8 September 2021. Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 belum kembali ke rumah.
Melalui hasil penyelidikan, tertanggal 23 September 2021, mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jl. Korindo Kab. Bintan.
Setelah berhasil menemukan mobil korban, penyidik dari Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang, langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran – Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
AR berhasil ditemui oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan awal AR alias AK. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR alias AK diperoleh informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Selanjutnya, Tim langsung bergerak dan berhasil memeriksa ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Sumber: Kompas86.com
Editor : Lius Beda