Perkuad-media.id, BATAM – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam bahwa tanggal berlakunya sampai pada 23 Juni 2021 dan dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan bilamana Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali.
Hal tersebut membuat daerah Kec.Batu Aji Kota Batam langsung mengarahkan dan langsung melakukan Razia bersama Tim gabungan Senin (07/06/2021) malam.
Sesuai dengan hal tersebut Tim terdiri TNI-Polri, Satpol PP dan Kec.Batu aji melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik Cafe dengan tempat keramaian beserta yang masih melanggar jam operasional, sesuai dengan keputusan SE bahwa 21.00 WIB sudah berhenti melakukan aktivitas.
Pemberhentian dan pembubaran tempat keramaian tadi berlangsung Pukul 22.03 WIB. Tim gabungan sangat tegas. Kalau besok tidak bisa mengikuti aturan yang berlaku maka akan dilakukan penyitaan Barang-barang penjualan.
Dengan adanya ketegasan seperti ini sehingga masyarakat Kota Batam selalu mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku agar kembali kondusif.
Berlangsunya tadi dikuti langsung oleh Tim Perkuad Media.
Sumber : (LB)