Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mewujudkan peningkatan pelayanan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma pada Jum’at 23 Juni 2023.
Dalam kunjungan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri didampingi oleh Kepala Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur, Kepala Unit Operasional dan Humas, Mulyadi, serta Kepala Unit Keuangan Akuntansi dan TJSL, Heydi Mahardiani Gandi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang, yang didampingi oleh Kepala Dinas BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alivie, dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul.
Maksud dan tujuan kunjungan tersebut, selain dalam rangka silaturahmi Jasa Raharja Kepri juga bertujuan untuk berdiskusi dan dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang kendaraan bermotor umum.
“Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Tanjungpinang untuk menjadi pengendara yang taat dan tertib aturan berkendara serta taat dalam kewajiban membayar PKB dan SDWKLLJ, serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dalam mengumpulkan dan mengelola Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dan mengembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang kendaraan bermotor umum” ucap Mulyadi.
Menyambut penyampaian Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Hj. Rahma menyampaikan “Kami akan memberi ruang dan dukungan kepada Jasa Raharja agar sosialisasi dapat dilaksanakan baik melalui Dinas terkait di pemerintahan Kota Tanjungpinang maupun dengan berkolaborasi melibatkan Kelurahan, RT/RW agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas”.
Jasa Raharja merupakan perusahaan yang menjalankan amanat negara mengenai perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)