Perkuad-media.id, BATAM – Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx bakal menghirup udara bebas, Selasa (8/6) besok. Ia akan dijemput Nora Alexandra dan keluarga besarnya di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menjemput drummer Superman Is Dead (SID). Setelah bebas, Jerinx bersama keluarga akan mengadakan upacara pembersihan atau melukat.
“Kemungkinan dijemput pukul 09.00 WITA. Dijemput keluarga dan penasihat hukum. Setelah itu JRX menjalani ritual melukat dengan keluarga. Mengenai teknis tempat dan waktu, saya tidak tahu,” kata dia, Senin (7/6).
Ia mengatakan, para simpatisan yang tergabung dalam “Aliansi Kami Bersama Jrx” sepakat tidak menjemput Jerinx ke lapas. Mereka akan menyambut kebebasan Jerinx secara virtual. Mereka akan mengunggah foto dengan hastag #WelcomeHomeJRX SID” atau #KamibersamaJRX di media sosial.”
Tapi di luar itu kan JRx banyak punya fans. Nah saya ndak tahu tentang itu,” kata dia.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan, massa dilarang menjemput Jerinx hingga masuk ke lapas.
“Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena masa COVID-19 ini kan. Jadi tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas. Tapi kalau di luar lapas ya bukan tanggung jawab Kemenkumham lagi ya,” kata dia Sabtu (5/6) kemarin.
Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagrammnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya, pada tanggal 13 Juni 2020. Isi postingannya “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab”.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi, untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Di kutip dari : Kumparan.com