Perkuad-media.id, BATAM – Kalangan pengusaha pusat perbelanjaan atau mal mengonfirmasi telah melakukan penolakan terhadap ribuan orang positif Covid-19.
Hal itu sejalan dengan pernyataan pemerintah beberapa waktu lalu yang menyebut ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika ingin masuk mal.
Dilansir CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk. Alphonzus mengatakan, langkah penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk menjaga keamanan bersama.
“Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,”
“Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan,” katanya dalam keterangan resmi.
Saat ini, di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi, yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19, yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat,” jelasnya