Perkuad-media.id, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada seluruh siswa dan siswa di SMKN 1 Kota Batam pada hari Jumat, 14 Oktober 2023. Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu langkah dalam menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda di Kota Batam yang cukup tinggi.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi pencegahaan kecelakaan dan keterjaminan dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau yang dibawakan oleh Irfan Ardiyansah selaku Penanggungjawab Pelayanan.
Mulyadi selaku Kepala Cabang Kepri melalui Irfan Ardiyansah menjelaskan bahwa “57,8% dari total korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam adalah generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah dan universitas. Sehingga dibutuhkan peranan dari pihak internal sekolah dan universitas untuk bersama-sama memberikan edukasi akan pentingnya etika berkendara, tata tertib lalu lintas, dan pemahaman untuk selalu mematuhi aturan serta menjauhi segala pelanggaran ketika berkendara”.
Irfan menjelaskan beberapa informasi penting terkait Jasa Raharja, mulai dari peran dan fungsi tugas Jasa Raharja, hak dan kewajiban bagi korban kecelakaan lalu lintas, kinerja pelayanan dan informasi pencegahan laka dan himbauan berkeselamatan pada seluruh siswa dan siswa yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kepada seluruh siswa dan siswi di SMKN 1 Kota Batam, kami menghimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika sedang berkendara atau berjalan kaki di sepanjang jalan raya, tetap utamakan keselamatan, patuhi rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib baik dari kelengkapan surat-surat, mengenakan helm SNI dan mengecek kondisi kendaraan semuanya sebagai tindakan preventif dalam berkendara” ucap Irfan.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjadikan dasar bagi Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima kepada korban kecelakaan.
“Semoga dengan diimplementasikannya program sosialisasi oleh Jasa Raharja Kepri ini, dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas dan taat dalam berkendara,” pungkasnya. (*)