Perkuad-media.id,BATAM – Demi herd immunity segera tercapai, warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) kini diperbolehkan mendaftar vaksinasi COVID-19. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan Dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Hal ini dilakukan usai kendala administrasi dengan syarat NIK sering dialami sejumlah warga. Diketahui, beberapa warga sebelumnya mengeluh tidak bisa mendapat vaksin COVID-19 lantaran tidak bisa menyertakan KTP, hingga NIK terdaftar nama orang lain.
“Dalam implementasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan,” demikian tulis surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Bagaimana Pelaksanaannya ?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI drg Widyawati, MKM mengatakan pelaksanaan vaksinasi tanpa NIK menyesuaikan Dinas Kesehatan setempat. Dinkes provinsi dan kabupaten/kota nantinya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
“Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” demikian rilis Kemenkes, yang dikutip Rabu (4/8/2021).
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” jelas drg Widyawati.
(Detikhealth)