Perkuad-media.id, BATAM – Mengurus pindah domisli kini lebih mudah karena tak perlu lagi surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun,” kata Zudan melalui siaran pers, Senin (10/1/2022).
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Zudan mengatakan, data mependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.
Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur dia.
Masyarakat pun diimbau mencermati syarat pindah domisili. Berikut dokumen yang diperlukan.
1. Satu kabupaten/kota
Zudan memastikan, penduduk yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK.
Warga dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.
Hal itu mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Zudan menegaskan, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.
Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.
Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.
2. Antarkabupaten/kota atau provinsi
Bagi penduduk yang hendak berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.
Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.
Kemudian, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data.
Lalu, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan dan menandatangani SKP.
SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan ke penduduk. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
Adapun SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.
Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Zudan menegaskan, proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya.
“Iya, seluruhnya gratis,” katanya kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Sumber: Kompas.com
Editor: Lius Beda Kian