Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah akan menggunakan skema baru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dengan jumlah iuran pasti atau fully funded. Lewat aturan ini pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.
“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Namun skema ini belum dapat terealisasi saat ini karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
Kepada CNBC Indonesia, Tjahjo mengatakan mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menunda lebih lanjut pembahasan skema dana pensiunan.
“Belum ada pembahasan lagi, konsentrasi Covid dulu,” kata Tjahjo, seperti dikutip Sabtu (31/7/2021).
Perubahan skema pensiunan sendiri dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat masa kerjanya habis. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Saat ini, skema dana pensiun PNS pay as you go yang masih berlangsung adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.
Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan. (CNBC)