Perkuad-media.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus 17 orang yang ditenggarai terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tiga diantaranya adalah wanita.
Para pelaku dibekuk dalam enam kasus berbeda. Total barang bukti sabu seberat 48,31 kilogram serta uang tunai Rp 131.800.000. Satu orang tersangka yang juga merupakan residivis berinisial SU, bahkan terpaksa mendapat tindakan tegas aparat.
SU diterjang timah panas saat berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobilnya dari sergapan polisi. SU digulung bersama rekannya TA ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Riau.
“Kita mendapat informasi adanya penyelundupan Narkoba asal negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Riau. Penyelidikan dilakukan dan sempat terjadi pengejaran hingga tim berhasil menghentikannya. Saat digeledah didapati 19,83 kilogram Sabu dari ransel,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (21/6/2022).
Narto menjelaskan, ada lima kasus lainnya yang diungkap Polda Riau selain SU dan TA. Ini merupakan rangkaian perburuan polisi selama sebulan belakangan.
“Kepada para bandar, kita akan kejar sampai ke mana pun, ke lubang semut sekalipun pasti kami kejar,” ujarnya.
Lima kasus lainnya yang berhasil diungkap ini antara lain dengan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram sabu.
Pelaku dibekuk di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru. Saat itu, polisi menciduk dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan.
Usut punya usut, mereka disuruh oleh REN alias KUN yang berada di Bandar Lampung. Polisi kemudian memburu REN dan berhasil mengamankannya di Lampung.
Kasus berikutnya, dengan tersangka berinisial MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 gram sabu. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun, Bengkalis.
Kemudian kasus selanjutnya dengan tersangka MN, RI, ZU dan SA. Barang bukti yang disita sebanyak 19,72 kilogram Sabu.
Tertangkapnya MN, RI, ZU dan SA ini berawal dari aksi kejar-kejaran polisi terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan. Persis ketika di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah.
Petugas yang mencoba menghentikan justru tidak digubris. Hingga pada akhirnya aparat melepas tembakan ke arah ban belakang dan depan.
Bukannya berhenti, kendaraan itu tetap saja melaju hingga polisi memepet mobil pelaku hingga berbenturan dan terguling tepatnya di depan Kantor Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Siak.
Saat diperiksa, ditemukan MN dan RI di dalamnya dan polisi mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan dibagasi belakang.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zu dan Sa yang dibekuk di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus berikutnya, polisi meringkus tersangka AH dan menyita sabu seberat 745,57 gram. Tersangka dibekuk di rumahnya daerah Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Perkara terakhir yakni dengan tersangka AM dan AR. Dari keduanya polisi menyita 84,65 gram sabu.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur menambahkan, bahwa 48,31 kilogram sabu yang disita jajarannya dari enam kasus berbeda ini sasaran peredarannya adalah provinsi lain.
“Sedangkan Riau menjadi daerah perlintasan. Namun demikian kita akan terus dalami karena tidak menutup kemungkinan sasaran jualnya juga di Riau, terutama Kota Pekanbaru,” singkatnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dengan total 17 orang ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup. (jun)
Sumber: Batamnews
Editor: Lius Beda Kian