Perkuad-media.id, Jakarta – Polisi telah menyiapkan skema pengalihan arus lalulintas menjelang sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan para terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) besok.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKPB, Ruslan Idris mengatakan jika pengalihan arus ini dilakukan apabila situasi arus lalu lintas di Jalan Ampera sekitar PN Jaksel padat
“Iya ada, kalau di depan PN krodit, iya (pengalihan arus) situasional,” kata Ruslan saat dikonfirmasi merdeka.com pada Minggu (16/10/2022).
Adapun rencana skema pengalihan arus yang akan berlaku jika situasi kendaraan padat nanti, pihak kepolisian akan melakukan pengalihan arus berikut skemanya;
- Arus lalin dari jl. Pejaten yang mengarah jl. Ampera rayadi belokan kanan di pertigaan madrasah ke jl. Madrasah;
- Arus lalin dari jl. Madrasah yang mengarah jl. Ampera raya di belokan kiri di pertigaan madrasah ke jl. Pejaten;
- Arus lalin dari jl. Tb simatupang arah timur yang mengarah jl. Ampera raya diluruskan ke arah ragunan;
- Arus lalin dari jl. Cilandak kko yang mengarah jl. Ampera raya di belokan kanan ke arahragunan;
- Arus lalin dari jl. Tb simatupang arah selatan yang mengarah jl. Ampera raya diluruskan ke arah fatmawati.
Jadwal Sidang Perdana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
“Kalau yang Obstraction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Penyerahan Berkas
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10). Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Sumber : Liputan6
Editor : Floresita Fatima