Perkuad-media.id, BATAM – Peristiwa saling klaim lahan di kawasan Komplek Cahaya Garden, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi beberapa bulan lalu telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Diketahui sebelumnya, sekelompok massa mendatangi komplek tersebut dan memasang pelang yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik PT Igata Harapan yang padahal merupakan milik PT Mitra Bintang Putra.
Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, Nur Wafiq Warodat menyebutkan, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan kepada terdakwa Andi Tajuddin dengan pidana kurungan selama satu bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di PN Batam, Jumat (14/1/2022) lalu.
“Saat itu majelis hakim menilai Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dan memasang dua buah pelang,” ujar Nur Waqif, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra. Upaya tersebut tampak dilakukan dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan serta mendatangkan sekelompok orang sehingga dianggap meresahkan.
Bahkan, Andi Tajuddin juga sampai membuat laporan kepolisian ke Mabes Polri. Namun pada akhirnya seluruh upaya Andi mengalami kebuntuan mengingat majelis hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan.
“Sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya barang bukti yang sah di mata hukum,” beber dia.
Kedepannya, sesuai putusan majelis hakim yang menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang dengan tulisan tersebut agar dimusnahkan.
“Kita sampaikan kepada seluruh penghuni Komplek Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan,” pungkasnya.
Sumber: Batamnews
Editor: Lius Beda Kian