Perkuad-media.id, BATAM – Menkeu Sri Mulyani memberikan sejumlah relaksasi pajak bagi kalangan atas Indonesia, keringanan berupa pajak penjualan berdasarkan barang mewah (PPnBM) untuk mobil, pajak badan, hingga yang terbaru bebas pajak untuk impor yacht. Untuk relaksasi PPnBM mobil sendiri diskon pajak 100 persen bagi baru berkapasitas 1.500 CC. mulanya, relaksasi ini diberikan sampai Mei lalu.
Namun kemudian, diskon diperpanjang sampai Agustus 2021. Sementara untuk pembelian mobil baru pada September-Desember 2021 mendapat diskon pajak meskipun hanya 25 persen.
Ketentuan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 CC.
Ketentuan relaksasi tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Ani, sapaan akrabnya, mengklaim relaksasi ini sengaja diberikan untuk mendongkrak ekonomi tanah air. Hasilnya pun sudah terasa, di mana penjualan kendaraan bermotor naik 1.444 persen secara tahunan per Mei lalu.
“Kalau dibandingkan dengan April, Mei tahun lalu yang memang basisnya rendah, penjualan kendaraan bermotor meningkat,” ungkap Ani, beberapa waktu lalu seperti dilansir CNN Indonesia.
Selain memberikan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh bagi perusahaan atau badan. Semula tarif pajak yang dikenakan sebesar 25 persen, nantinya akan menjadi 20 persen mulai 2022.
Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini telah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila disetujui, relaksasi pajak akan berlaku.
Sementara yang teranyar, pemerintah memberikan pembebasan PPnBM untuk impor yacht. Namun, catatannya, pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi yacht untuk kepentingan pariwisata.
Ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pembebasan berlaku mulai 26 Juli 2021.
.
“Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata,” tulis Pasal 3 PMK tersebut.
Kendati begitu, pembebasan pajak impor yacht membutuhkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Bila terbukti ada SKB, baru kemudian pembebasan pajak diberikan untuk setiap kali impor atau penyerahan.
SKB PPnBM harus dimiliki wajib pajak yang melakukan impor atau penyerahan barang sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impor. Bila SKB baru dimiliki setelah pengajuan pemberitahuan impor, maka yacht tersebut tetap akan dipungut PPnBM sebesar 75 persen.
Kendati begitu, Ani juga berencana menambah beban pajak bagi orang ‘super kaya’. Rencananya, tarif PPh mereka akan dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Namun, keputusannya menunggu revisi UU KUP yang telah diusulkan ke DPR.
Berbeda dengan relaksasi pajak yang diberikan ke orang kaya, pemerintah justru berencana lebih banyak menambah beban pajak bagi kalangan menengah ke bawah.
Misalnya, rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok alias sembako, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, hingga gula konsumsi.
Penarikan PPN rencananya juga akan menyasar hasil pertambangan dan pengeboran, misalnya emas, batu bara, minyak dan gas bumi, dan hasil mineral bumi lainnya.
Tak ketinggalan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.
Berbagai rencana pajak baru ini juga tertuang di revisi UU KUP. Kendati begitu, pemerintah masih memberikan relaksasi pajak bagi kalangan menengah ke bawah pada masa pandemi covid-19 saat ini, khususnya di tengah kebijakan PPKM Level 4 sampai Desember 2021.
Perpanjangan tersebut, yaitu untuk PPh Pasal 21 di 1.189 bidang usaha tertentu, tarif PPh UMKM final 0,5 persen, tanggungan PPh final jasa konstruksi, PPh Pasal 22 Impor untuk 132 bidang usaha tertentu.
Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen untuk 216 bidang tertentu, dan insentif restitusi dipercepat dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah di 132 bidang usaha tertentu. (LB)