Perkuad-media.id, BATAM – Tak hanya membahas pelaksanaan ibadah harian yang tetap dibolehkan dengan syarat tertentu, dalam dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam yang digelar di panggung utama Dataran Engku Batam Center, Rabu (7/7/2021) siang, juga dibahas pelaksanaan ibadah salat dan tata cara penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha mendatang. Pasalnya, Idul Adha jatuh pada saat aturan PPKM Mikro masih berlangsung.
Setelah mendengarkan masukan dari beberapa tokoh agama Islam, maka salat Idul Adha wajib digelar di lapangan terbuka. Mengikuti protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. Kemudian jika terjadi cuaca yang tak bersahabat dan ibadah tak bisa dilanjutkan maka jemaah bubar dengan tertib dan pulang ke rumah masing-masing.
“Jika hujan dan ibadah tak bisa dilanjutkan maka tak boleh pindah ke dalam masjid. Khotbah Idul Adha paling lama 15 menit. Ini harap kita maklumi bersama,” ungkap Rudi, membacakan hasil rapat koordinasi tersebut.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban juga wajib mengikuti protokol kesehatan. Yakni panitia penyembelihan hanya boleh bagi yang sudah vaksinasi Covid-19, minimal satu kali. Selain itu panitia juga harus mengikuti rapid test antigen sebelum penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.
“Bagi panitia yang belum divaksin agar segera melaporkan diri agar menjadi prioritas untuk divaksin. Untuk biaya rapid test antigen ditanggung oleh panitia penyelenggara,” ungkap Rudi.
Rudi pun berharap keputusan rapat tersebut segera disosialisasikan ke pengurus masjid, musala, dan panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Untuk ibadah di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jaga jarak, dan daya tampung hanya 25 persen dari kapasitas.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pimpinan Forkopimda Batam, Kepala Kamenag Batam, Ketua MUI Batam, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sehari sebelumnya yang digelar Pemko Batam bersama jajaran Forkopimda Batam, terkait Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro, karena terus melonjaknya penderita dan Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dan Kota Batam termasuk salah satu dari 43 kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
Ada 11 poin dalam hal pengetatan PPKM Mikro tersebut yakni:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
“Poin-poin lainnya sudah kita bahas kemarin bersama Forkopimda dan tak ada masalah. Yang poin nomor tujuh inilah yang kita bahas bersama dalam rapat hari ini dan sudah disepakati bersama,” ungkap Rudi lagi.
Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Kota Batam. Yang menurut Rudi sudah cukup mengkhawatirkan.
“Yang positif Covid hampir dua ribu orang orang. Dari 100 yang dites 65 positif. Artinya persentasenya cukup besar. Ini sangat darurat,” ungkapnya.
Sehingga diperlukanlah langkah-langkah yang tertuang dalam instruksi Mendagri tersebut.
“Aturan ini berlaku hingga dua minggu ke depan, atau sampai tanggal 20 Juli. Mulai hari kita akan mulai sidak. Demi kebaikan semua kita akan tindak tegas apabila ada yang melanggar,” kata Rudi.
Sementara, Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, yang juga hadir dalam rapat tersebut miminta masyarakat mendukung penuh keputusan tersebut.
“Ini sudah diputuskan dalam rapat dan mari kita ikuti bersama, karena untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, untuk menerapkan aturan khususnya pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilakukan. Mengingat di awal-awal masa pandemi dulu juga pernah diterapkan.
“Dulu bisa tertip. Sekarang aja yang mulai longgar. Tempat-tempat ibadah kan sudah punya alat pengecek suhu tubuh dan itu bisa dipakai kembali,” dia menganjurkan seperti yang dikutip dari ariranews.com.(LB)