Perkuad-media.id, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan akan melakukan pemecatan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi setelah divonis empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Sesuai dengan Undang-Undang ASN, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan,” tegas Rudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/8/2021).
Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.
Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi pungli ini selalu dilakukan Rustam terhadap sejumlah dealer mobil di Batam, Kepulauan Riau.
“Saya juga sebenarnya baru mendengar putusan itu dari kalian, tapi apa yang akan dilakukan untuk jabatan nya harus sesuai dengan UU ASN,” terang Rudi.
Tidak hanya mempersiapkan pengganti Kadishub Batam, Rudi mengakui bahwa pada September mendatang akan melakukan perombakan besar-besaran.
Hal ini diakuinya perlu dilakukan, mengingat belum maksimalnya kinerja OPD Pemko Batam, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Lagi persiapan. Karena banyak yang akan saya ubah, karena saya butuh yang bisa kerja dan mendukung program pemerintah baik terkait kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan kota ke arah yang lebih baik dari sekarang ini,” jelas Rudi.
Ia menilai untuk beberapa kepala OPD yang masih dijabat Plt tidak bisa berjalan maksimal, dan harus segera definitif.
Untuk itu, pihaknya akan membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan eselon dua tersebut.
Ia menyebutkan dua jabatan yang pasti dibuka adalah sekretaris DPRD dan kepala Dishub Batam.
Selain itu, pihaknya juga masih menyusun dan melihat perkembangan terkait pergeseran di OPD lainnya.
“Untuk eselon dua itu yang sudah pasti, kalau ada pergeseran itu dimaksudkan untuk mendukung program kerja. Termasuk pejabat yang dipromosikan nantinya,” ungkap Rudi.
Rudi memastikan mereka yang lolos seleksi nanti adalah yang terbaik, dan siap bekerja sesuai aturan yang sudah ada.
Persoalan hukum yang sekarang menjerat beberapa pejabat diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang akan menduduki jabatan yang sudah diamanahkan.
“Kalau bisa jangan ada lagi yang tersandung kasus. Karena saya sudah sering ingatkan permasalahan ini,” terang Rudi.
Disinggung mengenai kinerja OPD, Rudi mengungkapkan semua harus sesuai dengan kebutuhan Kota Batam.
Mereka yang sudah diberi jabatan harusnya bisa bekerja maksimal, hal ini karena Batam memiliki beragam persoalan, dan kinerja untuk publik harus jadi prioritas.
”Sudah ada porsi masing-masing. Saya cari yang bisa kerja, kalau tidak ya siap-siap digeser, karena ada banyak target di depan yang harus dicapai. Saat ini kita juga masih bertarung melawan pandemi. Ke depan pemulihan ekonomi menjadi hal utama yang harus dilakukan, dan itu butuh kerja keras untuk mencapainya,” tutup Rudi menjelaskan. (Kompas.com)