Perkuad-media.id, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam sekaligus salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Tua, Rohaizat, mendesak kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, agar segera mencabut semua PL yang ada di Tanjung Uma dan juga kampung tua lainnya, sesuai arahan menteri ATR dan sesuai harapan seluruh masyarakat Kampung Tua yang ada di Batam.
Pria dengan nama lengkap Rohaizat ini mengungkapkan, beberapa Bulan yang lalu, ada dilakukan pengukuran tanah untuk sertifikat lahan Kampung Tua. Tetapi, BPN bisa memberikan sertifikat lahan ketika tanahnya itu sudah clear and clean.
“Yang artinya tanah tersebut tidak tumpang tindih dengan PL perusahaan. Sebab, salah satu syarat untuk memiliki sertifikat tanah adalah telah terjadi pembebasan lahan oleh pemilik tanah tersebut,” terangnya .
Rohaizat juga menuturkan, ternyata ada oknum yang telah mempetakan PL perusahaan tanpa sepengetahuan warga yang ada di Kampung Tua.
Luas Kampung Tua yang ada pada wilayah Tanjung Uma Kota Batam, memiliki luas 66,5 setengah hektare. Hal tersebut disampaikan Bang Long selaku Tokoh Masyarakat Tanjung Uma sekaligus anggota DPRD Komisi III, kepada Tim redaksi perkuad-media, di gedung DPRD. Rabu (08/09/21) siang.
Tokoh masyarakat yang biasa disapa Bang Long mengatakan, luas wilayah perkampungan tua yang ada pada Tanjung Uma, merupakan tindak lanjut dari pemerintahan Batam dalam melalukan penetapan dan pengukuran.
“Pada tahun 2019 silam, luas dari kampung tua yang ada pada Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, seluas 66,5 setengah hektare. Itu data dari BPN, BP Batam, sofcopynya berbentuk powerpoint.” Jelasnya kepada redaksi perkuad-media.
Ia juga mengatakan, wilayah kampung tua, sesuai pengukuran oleh BPN, BP Batam, Pemko Batam, Dinas pertanahan, serta RKWB.
Rumpun khazanah Warisan Batam (RKWB), merupakan organisasi resmi yang di akui oleh Pemerintah Kota Batam, sebagai perwakilan dari 37 titik Kampung Tua yg ada di Kota Batam. (LB)