Perkuad-media.id, BATAM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan secara kumulatif setidaknya 31.187 orang yang masuk ke Indonesia, 1.636 orang diantaranya dinyatakan terpapar virus corona meski telah membawa surat bebas Covid-19 dari otoritas negara asal.
Atau dapat dikatakan, dari total kedatangan luar negeri, 3,5 persen di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 0,8 persen Warga Negara Asing (WNA) yang juga dinyatakan covid-19. Data itu didapatkan dari hasil laporan yang masuk sepanjang 1 Agustus-6 September 2021.
“Masih terdapat hasil entry dan exit test positif, meskipun pendatang telah membawa hasil tes negatif sebagai syarat perjalanan,” tulis Kemenkes dalam laporan data yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Adapun dari 1.636 kasus positif itu, rinciannya 702 pendatang dari Arab Saudi. Kemudian, Malaysia 582 orang, Uni Emirat Arab (UEA) sebanyak 143 orang, Korea Selatan 54 orang, Jepang 36 orang, Turki 35 orang, Taiwan 25 orang, Singapura 23 orang, Amerika Serikat 20 orang, dan Qatar 16 orang.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021. Setibanya di Indonesia, WNA dan WNI kedatangan luar negeri kembali dites RT PCR dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama delapan hari.
Kemudian, pada hari ketujuh karantina mereka akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya. Apabila mereka negatif covid-19 maka bebas dari karantina setelah 8 hari, namun apabila positif Covid-19 akan ditindaklanjuti dengan perawatan di rumah sakit atau isolasi terpusat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut pengetatan pintu masuk paling baik ada di jalur transportasi udara.
Berdasarkan data, dari 431.603 yang memasuki kawasan Indonesia melalui lima Bandara, 99 persen di antaranya melakukan entry-test, dan 82 persen exit-test. Sementara untuk jalur laut dengan 29.342 orang, hanya 65 persen yang melakukan entry-test dan 28 persen exit-test.
Selain itu, Budi juga menyoroti tiga negara yang masih mencatatkan kasus positif di ketibaan warganya di Indonesia. Ia lantas mempertanyakan kapasitas laboratorium pemeriksaan masing-masing negara tersebut.
“Untuk itu kita akan segera melakukan kerjasama bilateral dengan Kemenkes di tiga negara itu untuk memastikan untuk membatasi lab-lab apa saja yang boleh kita terima, yang bersertifikasi dengan baik di otoritas lokalnya untuk memastikan bahwa test PCR nya memang bagus,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Senin (13/9).
Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa saat ini Kemenkes tengah mengawasi secara khusus tiga varian anyar, yakni varian C.37 Lambda, varian B.1621 Mu, dan varian C.1.2 agar tidak semakin menyebar dan membawa dampak cukup buruk dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Mantan wakil menteri BUMN itu menyebut varian Lambda sudah menyebar di 42 negara dan dinilai memiliki kemampuan netralisasi serum infeksi natural maupun yang diinduksi vaksin serta jenis tertentu antibodi monoklonal.
Sementara varian Mu sudah teridentifikasi di 49 negara dengan kemungkinan dapat ‘menghindari’ kerja sistem imun tubuh manusia. Saat ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menetapkan kedua varian ini dalam kategori Variant of Interest (VoI). Sedangkan varian C.1.2 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan diduga mampu meningkatkan penularan kasus. (CNN Indonesia)