Perkuad-media.id, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
Hal tersebut diatur dalam POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.
Berikut ini pengelompokannya:
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Pengelompokan KBMI berlaku untuk semua Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.
“Dalam hal diperlukan, OJK dapat menetapkan pengkinian pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti,” tulis aturan OJK.
Pengkinian pengelompokan bank dapat ditetapkan OJK melalui pengaturan OJK, dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.
Aturan BUKU dulu dibuat oleh Bank Indonesia (BI) ketika lembaga ini masih menjadi regulator dari perbankan. Aturan pengelompokan bank ini tetap digunakan oleh OJK hingga diubah melalui POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Heru Kristiyana, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru.
Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank.
Namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank. (CNBC Indonesia)