Perkuad-media.id, BATAM – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal antara kedua negara, yakni rupiah dan yen, yang telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020 lalu.
Penguatan yang dimaksud adalah pelonggaran aturan transaksi valas dalam penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah dan yen.
Antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai (hedging), pelaksanaan hedging atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi.
Kemudian, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening rupiah di Jepang dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$500 ribu per transaksi.
Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi.
“Serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara RI dan Jepang,” tulis BI dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Penguatan kerangka kerja sama ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada 5 Desember 2019 lalu.
Strategi penguatan kerangka kerja sama mata uang lokal adalah bagian dari upaya BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.
“Untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya, seperti remitansi antara RI dan Jepang,” pungkasnya. (CNN Indonesia)