Perkuad-media.id, BATAM – Kapolsek Batu Aji, didampingi Kompol Daniel Ganjar Kristanto, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Batu Aji, Selasa, (07/09).
Pelaku yang berhasil di amankan MDS (20 Tahun), EA (17 Tahun), IS (17 Tahun).
Berawal pada, Rabu (28/7) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pulang ke rumahnya di perumahan Bagaman Blok B1 No.01, Kecamatan Batu Aji, memarkirkan sepeda motor nya merk Yamaha RXS di halaman rumah nya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian Pelapor masuk ke dalam rumah.
Namun esok hari nya, Kamis (29/7) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil namun tidak memperhatikan sepeda motor nya, ketika korban masih berjualan di beritahu oleh abang ipar korban bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.
Menerima Laporan dari Korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji mendapat informasi dari Korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban yaitu Blok mesin nya di posting di Facebook Jual Beli Batam (FJB), lalu Tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah Tiban tepat nya di parkiran depan KFC Tiban III, sekira pukul 22.30, Tim sampai di Parkiran depan KFC Tiban dan melihat yang di duga Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku EA (17 Tahun), IS (17 Tahun).
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap terduga Pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku MDS (20 Tahun) di ruko pasar Pjb, Sagulung, Kota Batam.
Selanjutnya ketiga Pelaku dan barang Bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Terdapat 2 TKP pencurian yang di lakukan pelaku :
Perumahan Bagaman Tanjung Uncang ketiga pelaku melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor yamaha RXS Warna Hitam, Sepeda motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku.
Kampung Harapan Tanjung Uncang Pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z yang mana motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan pelaku melakukan pencurian mendapat hasil bagian masing-masing Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)“EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20 Tahun) yang mana masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba.