Perkuad-media.id, BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Warga penghuni apartemen Indahpuri, Rabu (19/01/2022).
Rapat tersebut dalam rangka membahas terkait pembongkaran paksa tempat tinggal mereka di apartemen Indahpuri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang sempat mencuat hingga ke media internasional seperti Singapura.
Namun, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto tersebut tidak dihadiri oleh beberapa undangan penting seperti pihak Perusahaan dan Dir Lahan BP Batam.
“Saya ingin menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan yakni Perusahaan dan BP Batam tidak hadir dan mengajukan kepada warga apakah RDPU ini kita lanjutkan atau tidak?,” tanya Budi.
Sementara itu, Aliansi OKP Kepri memberi masukan untuk tetap melanjutkan rapat tersebut dengan pihak-pihak seperti aparat hukum serta Ombudsman guna memanfaatkan pertemuan tersebut.
Di samping itu, warga apartemen Indahpuri, Faisal, mempertanyakan peristiwa bangunan yang sudah hancur. Ia bertanya apakah tindakan PT dapat dibenarkan, dimana pembongkaran tersebut menimbulkan efek lain seperti penjarahan barang milik mereka dari orang tak di kenal.
“Di waktu yang sama, aparat hukum kami lihat tidak mampu menghentikan. Apakah itu dapat dibenarkan sehingga dibiarkan? Apa yang terjadi sebenarnya?
Kami merasa ketidakadilan, membuat psikologi kami kacau dan di negara Indonesia ini bagaimana seharusnya menanggapi hal ini,” tegas Faisal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Safari Ramadhan mengaku sangat paham dengan permasalahan itu. Namun, karena sifat pertemuan tersebut adalah mediasi, maka kedua belah pihak harus benar-benar hadir untuk mencarikan solusi.
“Saya sangat paham masalah ini, tapi pihak perusahaan tidak hadir dan percuma karna tidak bisa cari solusi, oleh karena itu kita pending dulu. Karna ini juga masih RDP perdana, jadi kalau RDP kedua nanti, mereka harus datang, tidak boleh tidak,” ucap Safari dan disambut tepuk tangan warga.
Selain itu, Kuasa Hukum warga Indahpuri, Robby Batubara, mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Kami sangat kecewa karena agenda yang disampaikan dalam bentuk undangan terhadap perusahaan seolah olah bukan agenda penting,” ucap Robby.
Di tempat yang sama, Kepala perwakilan Ombudsman RI Wilayah Kepri, Lahat Siadari, meminta Komisi I DPRD Batam untuk mempelajari perpanjangan penggunaan lahan tersebut.
“Karena saya kira, menurut Undang-Undang, lahan tidak dikuasai oleh pihak ketiga (developer). Namun, merupakan hak dari warga yang tinggal di apartemen tersebut,” tegas Lahat.
Mengakhiri pertemuan tersebut, warga yang hadir dengan rasa kecewa akhirnya sepakat untuk menunda rapat tersebut yang kemudian jadwalnya akan diatur kembali oleh DPRD Batam.
“Saya akhiri rapat kita sore hari ini, nanti kami akan jadwalkan kembali dan mudah-mudahan rapat kedua nantinya, pihak perusahaan dan BP Batam dapat hadir,” tutup Budi sembari mengetuk palu.
Sumber: Independennews
Editor: Lius Beda Kian