Perkuad-media.id, BATAM – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini masuk PPKM Level 1, dan jadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 1.
Di luar Jawa-Bali masih ada 22 provinsi berada di PPKM level 2, dan 4 provinsi masih PPKM level 3. Provinsi di luar Jawa-Bali yang membaik, selain Kepri, juga Kalimantan Timur (Kaltim) yang membaik dari PPKM level 3 ke PPKM level 2.
Dilansir Kompas.com, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari konferensi pers soal perpanjangan PPKM dari 5 – 18 Oktober 2021.
“Kami memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kami sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1,” kata Ansar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (5/10/2021).
Menurut Ansar, dengan PPKM Level 1, bisa dikatakan kehidupan masyarakat akan semakin mendekati normal. Walau, tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, aturan mengenai pelaku perjalanan dari dan ke Kepri, baik domestik maupun internasional tidak berubah, alias tetap ketat.
Gubernur Kepri menerbitkan surat edaran nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Alasan syarat perjalanan di Kepri tetap ketat
Menurut Ansar, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Kepri.
Beberapa aturan dalam dalam surat edaran tersebut, misal pelaku perjalanan harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, serta menjauhi kerumunan.
Aturan lain, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam.
“Dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,” lanjut Ansar.
Syarat perjalanan dengan transportasi laut
Syarat lain, pelaku perjalanan antarkota dan antar kabupaten di Kepri, dengan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan, wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19.
Pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksin tidak perlu melampirkan hasil negatif tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
Namun yang baru 1 dosis masih harus melampirkan hasil tes PCR Covid-19 dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang suhunya di atas 39 derajat celcius juga dilarang melakukan perjalanan.
Terakhir, “Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Ansar.
Syarat perjalanan dengan transportasi udara
Untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.
Sama dengan pelaku perjalanan transportasi laut, pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang sudah dapat dua dosis vaksin tak perlu lampirkan hasil tes PCR dan antigen. Sementara yang masih 1 dosis masih harus lampirkan hasil tes Covid-19.
Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Edaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan,” pungkas Ansar.
Sumber: Kompas.com
Editor : Lius Beda