Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021. Total ada 903 formasi yang dibutuhkan Pemprov Kepri tahun ini.
Dikutip dari Surat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tertanggal 30 Juni 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini dimulai dari 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui web yang sudah ditentukan pemerintah.
BACA JUGA : Pemko Batam Buka Lowongan CPNS 2021
Kepada masyarakat yang ingin mengikuti proses pendaftaran atau seleksi, diminta segera mempersiapkan segala persyaratan mulai dari sekarang. Rincian penerimaan CPNS adalah, 36 untuk CPNS dan 867 untuk PPPK.
Seperti sebelumnya, tahun ini formasi PPPK atau guru serta tenaga kesehatan masih menjadi prioritas Pemprov Kepri. Pertimbangannya, sampai sekarang Kepri masih kekurangan tenaga guru dan kesehatan.
Untuk jadwal pendaftaran dan seleksi,dimulai dengan tahap pendaftaran yakni mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Dilanjutkan pengumuman administrasi pada 28-29 Juli.
Kemudian, masa sanggah 30 Juli hingga 1 Agustus, jawab sanggah hingga 8 Agustus, dan dilanjutkan pengumuman pasca sanggah pada 9 Agustus.
BACA JUGA : Kejagung Buka Kuota CPNS 4.148 , SMA dan Disabilitas Bisa Mendaftar
Proses selanjutnya, pelaksanaan seleksi hingga pengumuman yang secara rinci akan diberikan kepada peserta CPNS maupun PPPK.
Berdasarkan situs kepriprov.go.id, informasi resmi rekrutmen CPNS 2021 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Gubernur Ansar mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS dan PPPK Pemprov Kepri tahun 2021 adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Sumber : Barakata.id