Perkuad-media.id, BATAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berbicara di sela peresmian, Jokowi menegaskan kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah. Kehadiran sistem ini justru akan mempersulit titik temu persoalan perizinan investasi yang selama ini kerap jadi masalah.
“Saya ingin tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,” kata Jokowi, Senin (9/8/2021).
Jokowi menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.
“Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” katanya.
OSS berbasis risiko sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.
Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha. (CNBC Indonesia)