Perkuad-media.id, BATAM – Predator anak yakni Hendra alias Ayang saat melakukan aksinya diketahui selalu mengancam membunuh korban-korbannya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku juga memberikan uang lalu meninggalkan korbannya sendirian di lokasi kejadian. Pelaku juga diketahui melakukan aksi bejatnya sejak 2019 lalu. Diduga belasan anak menjadi korban keganasan pelaku.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku mengintai anak anak yang bermain sendirian. Pelaku kemudian membujuk rayu dan membawa calon korbannya. Tiba di tempat sepi pelaku mengancam menghabisi korban hingga membuat korbannya ketakutan. “Korban diberi uang Rp 20 ribu lalu ditinggal sendirian,” jelas Kapolres, Senin (20/12).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Fernando, korban dari pelaku sebanyak tujuh orang anak yang terdiri dari 4 anak perempuan dan 3 anak laki-laki. Namun tidak menutup kemungkinan, korban predator anak tersebut, berjumlah belasan korban. “Segera lapor. kami akan mendatangi korban. Jangan takut. akan kami lindungi,” tegasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku ditahan guna pengembangan lanjutan,” kata Kapolres.
Sebelumnya diketahui, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tanjungpinang meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jalan MT Haryono Batu 3 Tanjungpinang, Rabu (15/12). Salah seorang korbannya yakni bocah perempuan berusia tujuh tahun. Saat itu, korban dicabuli lalu ditinggal sendirian oleh pelaku di salah satu bundaran kawasan Dompak Tanjungpinang pada Oktober 2021 lalu.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Lius Beda Kian