Perkuad-media.id,BATAM –Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Becana RI selaku Ketua Satuan Penangan Covid 19 nomor 14 tahun 2021 yang ditujukan ke Bupati/Walikota.
Se-Provinsi Kepulauan Riau.Surat perihal
Protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pendemi.Dengan memperhatikan perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang baru ini terjadi diwilayah Indonesia khusus nya Kepulauan Riau.
Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau,sehubungan dengan terjadinya peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir, serta berpedoman pada,Surat Edaran Badan Nasional.Tentang penerapan PPKM Darurat Perjalanan dalam dan luar Negri.
Setiap pelaku perjalanan dalam Negri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) khusus nya diwilayah Kepulauan Riau,bertanggung jawab atas kesehatan serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam surat Edaran Badan Nasional dengan menjalan prokes kesehatan yang berlaku pada (8/7/2021) sampe dengan (22/7/2021).
Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid 19.Khusus nya di Kepulaun Riau,serta mengikuti peraturan pemerintah pusat.
“Satuan Satgas Covid 19 bersama unsur TNI-POlRI akan melakukan pengawasan serta pendisiplinan Masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan”sebut Ansar.
(Cn)