Perkuad-media.id, BATAM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru No 32 Tahun 2021 sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Kota Batam sudah dikategorikan zona merah. Sehingga harus dilakukan PPKM darurat mulai hari ini Senin (12/07/2021).
Sesuai instruksi Wali Kota Batam, mengarahkan seluruh
TNI dan Polri Satpol PP, dan petugas lapangan lainnya melakukan penyekatan dibeberapa titik wilayah Kota Batam.
Sehingga melalui pantauan di salah satu titik posko PPKM darurat area Kampung Pelita bahwa penyekatan berlangsung sangat aman dan kondusif disekitar wilayah tersebut.

Pemeriksaan identitas pengguna jalan raya berupa KTP dan Kartu Vaksinasi, terhadap setiap masyarakat yang ingin melawati penyekatan disetiap titik posko PPKM darurat tersebut.
Marsahid selaku Perwira Pengendalian (Padal) yang ada diareah pelita tersebut mengatakan kalau warga banyak yang mebawakan anjuran perlengkapan tersebut tapi ada yang tidak tau akan informasi tersebut.
“Warga kadang kebingungan saat ditanyakan akan perlengkapan tersebut atau mungkin karena hari pertama,” jelasnya saat di temui.
Penyekatan mengakibatkan antrean sepeda motor dan mobil terlihat di beberapa titik penyekatan, seperti simpang telkom Jl.Teuku Umar – Jl. Sriwijaya dan beberapa lokasi lainnya.(Rilis)