Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijaksaann yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan sejak titip puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%.
“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.
“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Hal-hal Dikaji Pemerintah