Perkuad-media.id, BATAM – Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir, SH, MH menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Senin (24/01/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial AJP (15 Tahun) anak di bawah Umur, yang di tangkap Pada hari Jumat (21/01/2022) di Perum Bida Ayu.
“Berawal Pada hari Jumat (21/01/2022) sekitar jam 06.00 Wib sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi, setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk.
Lanjutnya, setelah nenerima laporan Polisi dari pelapor, sekira Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sei Beduk Pada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian yg di letakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong.
“Mendapati informasi tersebut Unit Opsnal yang di pimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, SH, MH, langsung bergerak ke TKP, memang benar ada 1 Unit sepeda motor honda beat yg di letakan di TKP tersebut dalam keadaan sdh di preteli,” paparnya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur).
‘Tim Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perum. Bida Ayu, Selanjutnya di lakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. pancur Swadaya Kel. Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk,” ungkapnya.
Ia menyebut tim kemudian membawa tersangka Ariel menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi.
Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna Pengembangan Lebih lanjut.
Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan)
” Tersangka mengatakan melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut,” sebutnya lagi.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun.
Sumber: Kepribicara.com
Editor: Lius Beda Kian