Perkuad-media.id, BATAM – Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta dipercepat mulai pukul 20.00 WIB.
Diketahui, pembatasan mobilitas ini telah berlaku sejak Senin (21/6) kemarin sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Nanti kita kaji, ada kemungkinan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (22/6).
Kajian ini berkaitan dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat dan berlaku pada hari ini hingga 5 Juli mendatang.
Beberapa poin yang diatur yakni soal pembatasan jam operasional tempat makan, kafe hingga restoran di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal di zona merah juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sambodo menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas soal perubahan waktu pembatasan mobilitas ini.
“Nanti hasilnya bagaimana kita sampaikan. Sementara tetap dulu (pukul 21.00 WIB), belum ada keputusan,” ucap Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta. Hal ini buntut dari terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah ibu kota.
Adapun 10 ruas jalan yang dilakukan penyekatan yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.
Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
“Diambil satu kebijakan, mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ingat pembatasan, bukan lockdown,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Di kutip dari CNNIndonesia.com