Perkuad-media.id, BATAM – Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1.637,1 gram dari seorang tersangka berinisial SS.
Menurut Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron sihombing, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Korpolairud Baharkam Mabes Polri pada hari Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu.
“Kasus narkotika ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron sihombing, Sabtu (19/6/2021).
Lasron menjelaskan, tersangka SS ditangkap anggota Korpolairud Baharkam Mabes Polri saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda.
Ketika dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kata dia, petugas berhasil menemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kegiatan pemusnahan ini, kata Lasron, berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.637,1 gram dari total 1.711 gram sabu. Sementara 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di Pengadilan,” ujarnya.
Semua barang bukti jenis sabu, lanjutnya, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang ke dalam septic tank.
Selain disaksikan oleh tersangka, acara pemusnahan barang bukti sabu ini juga disaksikan perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R, perwakilan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Sumber : Batamtoday.com