Perkuad-media.id, BATAM – Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri ditahan.
Kali ini Tim dari Polda Kepri menjemput seorang tersangka, Suparman (35) ke Kabupaten Karimun, Senin (18/4/2022) pagi.
Suparman dijemput dari tempat tinggalnya di Lembah Harapan, Kecamatan Tebing.
Ia dikawal polisi di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun untuk dibawa ke Batam menjalani pemeriksaan.
Suparman hanya menunduk menggunakan topi dan masker hitam dengan baju kemeja. Tangannya yang diborgol ditutupi dengan jaket.
Suparman hanya mengikuti instruksi dari pihak kepolisian selama digelandang menuju kapal. Dikabarkan Suparman dulunya bekerja sebagai honorer Pemprov Kepri.
Sebelumnya Polda Kepri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
“Semua penerima dana hibah adalah dari organisasi kemasyarakatan di Kepri. Jadi diberikan bentuk uang untuk kegiatan di ormas tersebut,” imbuh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus.
Nugroho mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penangkapan.
Sebelumnya, tak hanya pejabat, sopir taksi hingga tukang ojek pengkolan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Penyidik Polda Kepri juga mendalami keterlibatan mantan pejabat di Dispora Kepri yang menjabat sebagai kepala bidang. Oknum pejabat itu diduga yang telah mencairkan dana tersebut termasuk mengkamuflasekan sejumlah berkas.
“Modusnya saudara W mencairkan dana hibah tak melalui verifikasi yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (11/4/2022) lalu.
Setelah kelar, dana tersebut dicairkan ke sejumlah ormas abal-abal di wilayah Kepulauan Riau. Dana tersebut dicairkan berdasarkan kegiatan yang digelar.
Ada sekitar 45 ormas ilegal yang menerima hibah. Total kerugian mencapai senilai Rp 6 miliar. Jenis kegiatan fiktif itu diantaranya berupa olahraga.
“Misalnya kegiatan catur, atau futsal. Kegiatannya tak ada, namun ada dokumentasi untuk mengelabuhi data,” kata Nugroho.
“Ormasnya sebanyak 45 juga ilegal tak terdaftar,” imbuhnya.
Tukang Ojek hingga Montir Terlibat
Sejumlah orang diduga terlibat. Mulai dari pejabat hingga tukang ojek. Kepala Bidang di Dispora Kepri berinisial W dibantu sekitar lima orang pelaku lainnya.
Seorang diantaranya M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri. M kemudian kabur dan jadi buronan (DPO).
Selain itu, ada juga yang berinisial S yang bekerja sebagai sopir taksi. Kemudian MS bekerja sebagai tukang ojek, inisial AAS pekerja swasta dan MI sebagai montir pemilik bengkel.
Namun demikian, saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6,2 miliar. Sedangkan dugaan kerugian mencapai Rp 20 miliar. “Senilai Rp 233 jutaan disita,” imbuhnya.
Sedangkan total kerugian lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sumber: Batamnews
Editor: Lius Beda Kian