Perkuad-media.id, BATAM – Terhitung mulai hari ini, Kota Batam mulai melaksanakan (PPKM) Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini setelah Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru nomor 32 tahun 2021.
Peninjauan hari pertama kali ini dititik posko PPKM darurat di Aviari Batu Aji daerah Mitra Mall (12/07/2021) berlangsung dengan ketat.
Team Gabungn dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub turun melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap masyarakat yang melintas. Pemeriksaan kelengkapan seperti KTP, Kartu Vaksinasi dan lain sebagainya harus dilampirkan saat diperiksa oleh petugas PPKM darurat, dan apabila belum divaksin, diharapkan agar lampirkan surat dinyatakan tunda vaksin dari panitia penyelenggara vaksin.
“Ada 50 titik penyekatan pada hari ini dan untuk Batu Aji sendiri ada 5 Posko PPKM darurat dan masyarakat sangat kooperatif,” kata Polri Bripka Dany saat ditemui di lokasi tersebut.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini diharapkan warga yang akan melintas agar membawa semua perlengkapan sesuai Intruksi (kewajiban) yang ada.
Dari sisi lain Bapak Yosep.R, selaku Babinsa 11 kodim 0316 mengatakan jika ada masyarakat yang lupa membawakan perlengkapan sesuai dengan peraturan yang di tetapkan, sehingga segera disuruh pulang dan mengambilnya.
Akibat dari penyekatan tersebut warga lebih memilih untuk memutarkan haluan karena tidak membawa kelengkapan seperti yang dianjurkan.(Rilis)