Perkuad-media.id, BATAM – Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menggelar pertemuan untuk pembahasan dokumen Amdal PT. Cahaya Dinamika Harumabadi untuk perencanaan pembangunan Superblock Tanjung Uma. Pertemuan tersebut digelar di Hotel Beverly Batam (21/09/2021).
Pada agenda tersebut, Komisi Penilai Amdal mempertemukan pihak PT Cahaya Dinamika Harumabadi dan Perwakilan masyarakat Tanjung Uma. Dimana perwakilan masyarakat Tanjung Uma terdiri dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga tokoh masyarakat Tanjung Uma, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Kota Batam, H. Machmur Ismail, Camat Lubuk Baja, Novi Harmadyastuti, Lurah Tanjung Uma, Ketua Forum Komunikasi RT/RW (FKTW) Tanjung Uma, Ahmadi Awang, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tanjung Uma, Zainudin, Korwil dan Korlap RKWB Khusus Tanjung Uma, H. Zulkifli Ismail dan Marzuki Husen. Diundang juga pada kesempatan itu Ketua Persatuan Anak Nelayan Tanjung Uma (PANTAU), Ramadhan, Ketua Rakyat Peduli Lingkungan (RAPEL), Iwan, Ketua BKM Tanjung Uma, Lagi Bijono.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Herman Rozie. Diawal kesempatan pihak PT Cahaya Dinamika Harumabadi melalui konsultan dan perwakilannya memaparkan perihal pembangunan Superblock Tanjung Uma. Usai penyampaian tersebut, perwakilan masyarakat juga dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan.
BACA JUGA: Rohaizat Desak Kepala BP Batam Agar Cabut Semua PL yang Ada di Kampung Tua
Pada kesempatannya, Ketua RKWB Kota Batam menyatakan bahwa masyarakat Tanjung Uma tidak pernah berupaya untuk menghambat pembangunan.
“Masyarakat Kampung Tua tidak pernah menghambat Pembangunan, termasuk masyarakat Tanjung Uma, banyak sudah kontribusi Masyarakat Kampung Tua untuk Pembangunan Kota Batam” Ujar H. Machmur Ismail masih menambahkan. Ia juga meminta agar perusahaan yang berada di Tanjung Uma untuk melepaskan PL yang ada di wilayah Tanjung Uma agar proses legalitas tanah bisa dilaksanakan.
Anggota Fraksi PKS, Rohaizat pada pemaparannya menyampaikan Sesuai PP RI No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Izin AMDAL ini di gunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha.
“Artinya saat ini perusahaan beroperasi belum memiliki AMDAL, pantas saja selama ini sejak perusahaan melakukan kegiatannya, masyarakat menjadi terganggu. Jalan menjadi banjir disaat hujan, becek dan pernah longsor walaupun tidak menganggu jalan, tapi itu sangat membahayakan” kata pria yang dikenal dengan panggilan Pak Long itu.
“Menolak segala pembangunan di wilayah Tanjung Uma yang berdampak langsung maupun tidak langsung. Sebelum masalah legalitas kampung tua tersebut selesai mereka juga meminta kepada pihak perusahaan yang memiliki PL untuk mengeluarkannya semua PL yang ada di titik kampung Tua Tanjung Uma.” Isi dari pernyataan sikap warga Tanjung Uma yang di tanda tangani oleh seluruh perwakilan warga dan tokoh masyarakat serta Ketua RT dan RW se-Tanjung Uma.
“Jika tidak, maka tidak akan ada pembangunan di wilayah kampung tua kami. Jika masih berani membangun sebelum legalitas kampung tua selesai, maka akan kami lawan” tegas Rohaizat.
Menyikapi pernyataan kedua tokoh masyarakat sebelumnya, Camat Lubuk Baja Kemudian mengajak perwakilan kedua belah pihak untuk pindah ke ruangan pertemuan yang berbeda untuk fokus pada pembahasan pencabutan PL.
Dalam ruangan berbeda dengan keadaan yang kondusif tersebut, perwakilan kedua belah pihak mendiskusikan prihal pencabutan PL yang tumpang tindih dengan tanah warga Kampung Tua. Sehingga, akhirnya ditemukan sebuah kesepakatan dan Bu Po Hoa sebagai pemilik PL bersedia mencabut PL yang disengketakan.
Dan Rohaizat sebagai anggota DPRD Kota Batam diminta untuk menjembatani kedua pihak untuk bertemu dengan Kepala BP Batam untuk mengurus pencabutan PL yang diharapkan bisa segera dilaksanakan.
Rohaizat selaku wakil rakyat langsung dengan tegas menyetujuinya.
“Tentu sebagai wakil rakyat, saya siap menjembatani. Karena memang hal itu sangat dinantikan masyarakat” tutur Rohaizat. Ia juga mengaku senang karena ada titik terang bagi harapan masyarakat Tanjung Uma untuk segera mendapatkan legalitas lahan mereka.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Rohaizat mewakili perwakilan masyarakat Tanjung Uma menyampaikan akan meminta kepada Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam untuk menggesa proses pengeluaran PL perusahaan yang ada di Kampung Tua Tanjung Uma.