Perkuad-media.id, BATAM – Setelah dilakukan pemeriksaan internal Satpol PP, Hamdan Mardani selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, resmi ditangkap oleh Polres Gowa.
Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu.
Tambunan mengungkapkan surat perintah penahanan Mardani tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.
Sebelumnya, Mardani Hamda viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.
Dilansir detik.com, akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.(LB)