Perkuad-media.id, BATAM – Untuk memperkuat legalitas hukum upaya penarikan, penagih utang atau debt collector harus mengikuti segala peraturan dalam penagihan kepada nasabah.
Hal ini di ingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengungkapkan, dalam proses penagihan ke debitor, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Ia memaparkan, dokumen yang perlu dibawah oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dan lembaga resmi, surat tugas dan perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
‘’Dokumen tersebut harus senantiasa dibawah dan ketika dilakukan penarikan,’’ ucapnya dalam sebuah virtual, Senin (26/7/2021).
Hal yang sama diberlakukan kepada setiap perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan penagihan dan penarikan jaminan wajib untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitor terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
“Sehingga tidak ada dispute,” terang Riswinandi.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun, Riswanandi mengatakan, setiap pelasanaannya debt collector selaku pihak ketiga sering kali dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh sebab itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” jelas Riswinandi.(LB)