Perkuad-media.id, Jakarta – Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Usai penetapan tersangka, kini Lesti Kejora mencabut laporan di polisi.
Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma mengatakan pihaknya menerima laporan dari Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) malam. Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora melampirkan bukti visum.
Dalam laporan ke polisi, Lesti Kejora mengungkap mengalami KDRT dari Rizky Billar sebanyak dua kali dalam semalam. Pertama, Rizky Billar melakukan kekerasan kepada Lesti pada pukul 01.51 WIB.
Di pagi harinya, Lesti kembali mengalami tindakan kekerasan dari Rizky Billar pukul 09.47 WIB. Lesti Kejora dibanting di kamar mandi oleh Rizky Billar, setelah sebelumnya dicekik.
Lesti menyampaikan Rizky saat itu murka ketika ia meminta dipulangkan ke orang tuanya. Lesti meminta hal tersebut setelah mengetahui suaminya berselingkuh.
“Awalnya korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, itu selingkuh di belakang, kemudian korban Lesti Kejora minta ke suaminya dipulangkan saja ke rumah orang tuanya, di situ terlapor ini emosi,” jelas Kaid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).
Zulpan juga menyebutkan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora bukan pertama kalinya. Lesti Kejora pernah dilempar bola biliar tapi tidak kena.
Akibat KDRT itu Lesti mengalami sejumlah luka akibat tindakan suaminya tersebut. Rizky Billar terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya.
Rizky Billar Bantah KDRT
Rizky Billar membantah tuduhan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Kuasa hukum menyebut tuduhan KDRT itu berlebihan.
“Oh, itu tidak, itu berlebihan,” kata kuasa hukum Rizky Billar, Ade Epril, kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (6/10/2022).
Pengacara mengatakan, meskipun sudah ada hasil visum, Rizky Billar belum diperiksa. Pengacara menyampaikan, Rizky Billar tidak dapat memenuhi panggilan polisi hari ini karena kondisi psikologisnya.
“Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan,” katanya.
Lesti Kejora Diperiksa Polisi
Lesti Kejora 2 kali menjalani pemeriksaan polisi. Polisi menyebut keterangan Lesti Kejora tetap konsisten dengan laporan awal soal KDRT Rizky Billar. Pada pemeriksaan kedua, ada 18 poin pertanyaan untuk Lesti.
Selain itu, Polisi juga memeriksa penjaga rumah atau petugas security Lesti Kejora. Penjaga rumah Lesti dicecar 15 pertanyaan.
Nurma mengatakan pertanyaan dari penyidik itu untuk menggali detail kejadian dugaan KDRT.
“Jadi yang jelas waktu kejadian, kemudian apakah mendengar, atau apakah melihat, jadi itu saja. Pertanyaan yang jelas untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dilaporkan,” tuturnya.
Rizky Billar Diperiksa Dicecar 38 Pertanyaan
Pada awal Oktober, Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan kasus dugaan KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora ke tahap penyidikan. Rizky Billar sempat absen saat pemeriksaan polisi.
“Rizky Billar tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada gangguan psikis,” ujar pengacara Rizky, Neas Ginting, kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (6/10/2022).
Pad 12 Oktober Rizky memenuhi pemeriksaan polisi. Polisi memastikan Rizky Billar dalam keadaan sehat.
“Kesehatan, yang jelas kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar Diitetapkan Jadi Tersangka
Usai diperiksa, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
Rizky Billar Ditahan
Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi menampilkan Rizky Billar ke publik.
Pantauan pada Kamis (13/10/2022), terlihat Rizky Billar mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Rizky hanya menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT.
Rizky Billar ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” ujar Zulpan.
Lesti Kejora Cabut Laporan
Polisi membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya soal KDRT terhadap Rizky Billar. Polisi menghormati keputusan Lesti Kejora selaku korban sekaligus pelapor.
“Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).
Meski demikian, Zulpan mengatakan pencabutan laporan Lesti Kejora ini tidak serta merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan apakah polisi dapat menghentikan perkara tersebut.
“Ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik nanti dalam mekanisme gelar perkara, karena salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” jelas Zulpan.
Sumber : Detik
Editor : Floresita Fatima