Perkuad-media.id, BATAM – Peneliti politik Saiful Mujani meminta publik mewaspadai salah satu aspirasi perubahan konstitusi alias amendemen UUD 1945 yang bisa membuat Presiden kembali dipilih MPR. Hal ini dinilai membuat Presiden mudah dijatuhkan dan Pemerintahan pun tak stabil.
“Aspirasi agar presiden dipilih mpr. ini aspirasi lama ketua mpr sekarang @bambangsoesatyo pikirkan secara jernih efek dari kekuasaan mpr memilih presiden itu. presiden harus bertanggung jawab pada mpr, dan mpr bisa mengevaluasi kapan saja presiden dan bisa menjatuhkannya,” kata Mujani lewat akun Twitter miliknya, @saiful_mujani, Rabu (18/8).
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut UUD 1945 bukan sebuah kitab suci yang tak boleh diubah.
“UUD 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan (amendemen),” kata Bamsoet saat berpidato di acara peringatan Hari Konstitusi sekaligus perayaan HUT ke-76 MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).
Mujani melanjutkan bahwa pemilihan presiden, dan sebaliknya, upaya menjatuhkan RI-1 di MPR mudah dilakukan lantaran parlemen tak bersandar pada partai tertentu.
Misalnya, Abdurrachman Wahid alias Gus Dur, menjadi presiden kelima RI karena kekuatan mayoritas di MPR, bukan karena faktor suara PKB. Pasalnya, tak ada parpol yang memiliki suara mayoritas.
“Bila presiden mudah dijatuhkan pemerintahan bisa tak stabil. keinginan menjatuhkan presiden sangat mungkin karena kekuatan koalisi di mpr tidak bersandar pada satu partai dan dpd dg suara mayoritas mutlak. koalisi bisa berubah cepat tergantung kepentingan,” ujar dia.
Terlebih, kata dua, “sistem yang memberikan wewenang pd MPR untuk memilih presiden disukai oleh petualang elite politik demi kekuasaan itu sendiri. ini harus dikontrol. yang bisa kontrol adalah rakyat yang milih presiden secara langsung.”
Mujani pun tetap mendorong pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Udah hukum alam bahwa politisi akan selalu haus kekuasaan dan akan cari segala cara untuk berkuasa. krn itu harus dipagari dengan pembagian kekuasaan yang jelas bahwa cabang kejuasaan itu, legislatif dan eksekutif, harus sama2 dipilih oleh dan bertanggung jawab pada rakyat,” urainya.
Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) ini menyatakan pengembalian kewenangan kepada MPR untuk memilih presiden merupakan salah satu dari tiga aspirasi terkait perubahan UUD 1945.
Dua aspirasi lainnya adalah memberi wewenang kepada MPR untuk membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini diistilahkan sebagai Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
“Ini aspirasi orde lama, dan ga sesui dengan prinsip demokrasi presidensial,” kicau Mujani.
Serta, aspirasi untuk memperkuat DPD agar memiliki wewenang lebih nyata seperti DPR. “Aspirasi ini secara normatif correct sebab DPD punya mandat dari rakyat spt dpr dan presiden tapi tak punya wewenang berarti. perkuat DPD,” ucap Mujani, sambil menandai akun Bamsoet.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN dalam rencana amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).
Saat ini, UUD 1945 hasil amendemen era reformasi mengamanatkan Pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu dilakukan usai pengalaman 32 rezim otoriter Orde Baru yang Presidennya dipilih oleh MPR. (CNN Indonesia)