Perkuad-media. id, BATAM – Surat pengaduan terbuka dari Karimun Hijau mendapat atensi dan perhatian serius dari jajaran Dit Reskrimsus dan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industry B3 ( KPLI-B3 ) Kabil, Batam.
Pengamat Sosial Kota Batam, AR Bangun mengatakan, teka-teki dan tindak lanjut dari pengaduan salah satu lembaga lingkungan hidup ke Polda Kepri dengan Nomor: 238/kl-KH/Kpli-Wt/VI/2021 pada (10/6/2021) yang lalu, akhirnya mendapat tanggapan dan atensi dari pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Kepri.
“Dari laporan pengaduan tersebut, pada Senin (19/7/2021) lalu kita mengadakan pertemuan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujar AR Bangun pada Selasa (20/7/2021) siang.
Lanjutnya, penjelasan dari pihak penyidik menyampaikan bahwa disposisi surat yang dilayangkan kemarin baru mendapat disposisi oleh pucuk pimpinan tertanggal (9/7)2021) yang lalu.
“Salah satu butir disposisi tersebut yaitu meminta untuk segera membentuk tim khusus guna tindak lanjut ke penyelidikan. Saat ini kasusnya masih ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup, maka dari pihak Ditrekrimsus Polda Kepri masih menunggu pelimpahan kasus tersebut,” bebernya.
AR Bangun juga mengatakan, seperti yang disampaikan oleh salah satu penyidik, dalam waktu dekat pihak penyidik akan memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pelapor yang bunyinya nanti akan dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi sebagai bukti dan atensi bahwa kasus pencemaran ini masih berjalan.
“Cuma nanti diminta untuk bersabar sampai konfirmasi dari Bareskrim dan KLH memberikan pelimpahan kepada pihak Polda Kepri. Menurut informasi yang disampaikan penyidik, semua dasar hukum dan delik sudah mereka panggil dan periksa semua serta sudah tahu titik persoalannya,” pungkasnya seperti dilansir CNBKepri.(CNB/LB)