Perkuad-media.id, BATAM – Setelah terbitnya Inmendagri Nomor 32 tahun 2021 bahwa, seluruh Kabupaten-Kota di Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam kriteria PPKM Level 3. Pemrov Kepri berencana untuk menghapus syarat antigen bagi pelaku perjalanan di Kepri.
Karena aturan yang ada dalam edaran tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Adapun aturanya dalam edaran tersebut bahwa perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Sehingga Tjepjep Yudiana selaku Jubir Satgas Covid-19 Kepri mengungkapkan, aturan penghapusan antigen itu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kepri.
“Masih dalam draft opsi yang akan diputuskan oleh Bapak Gubernur, saat ini kami sedang melakukan singkronisasi dengan kabupaten kota agar satu bahasa,”ungkap Tjetjep melalui pesan whatsapp, dikutip dari SijoriToday.com Rabu (11/8/2021).
Penghapusan pemberlakuan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan ini akan diterapkan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
“Iya, untuk semua Kabupaten Kota di Provinsi Kepri,” terangnya.
Sumber : SijoriToday.com