Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 (empat).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2021 Rabu, (21/7/2021). Hal tersebut dilakukan guna memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Batam.
Karena berdasarkan dari data Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Batam, pasien positif yang masih dirawat per tanggal 20 Juli 2021 ada 3.447 orang dengan total pasien Covid-19, 20.102 kasus dan meninggal dunia 464 orang.
Adapun pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non- esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Dan untuk esensial baik itu keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan perjalanan operasional pasar modal secara baik beserta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan untuk Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
Disisi Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Staf hanya difasilitas produksi/pabrik serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda kan pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batas jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung (50% lima puluh persen). Terkecuali untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum tempat umum baik itu, (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelajaan/Mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) aturan seperti ini juga berlaku pada restoran hotel atau resorts (room service).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan hanya menerima delivery atau take way, tidak untuk (dine-in).
Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB dan hanya menerima pesan antar atau bawa pulang (delivery/take way), bukan menerima makan di tempat.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan ataupun keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM berbasis mikro level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata, umum atau area publik lainya ditutup sementara. Bersamaan dengan lokasi hiburan, seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama beserta menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk modal transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
Ketentuan dimaksudkan sebagai diatas berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level (4) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam.
Jika seluruh kebijakan melalui surat edaran ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan keputusan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan seperti berikut :
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218
- Undang-Undang nomor 4 tahun 1084 tentang wabah penyakit menular
- Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
- Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Surat Edaran (SE) ini terhitung mulai dari tanggal 21 Juli 2021sampai dengan 25 Juli 2021.(LB)