Perkuad-media.id, BATAM – Kota Batam masuk dalam daftar 43 kota yang dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 43 kota ini tergolong dalam assesmen 4 dalam kondisi Covid-19.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (5/7/21), disiarkan di kanal Youtube Perekonomian RI,
Selain Batam, ada 3 kabupaten dan kota di Kepri yang juga masuk dalam daftar ini. Di antaranya Bintan, Tanjungpinang dan Natuna.
BACA JUGA : Covid-19 Mengganas, Lurah Tembesi Stop Aktivitas Pasar Kaget
Pengetatan PPKM Mikro ini berisi beberapa poin aturan yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 lebih besar.
Peraturan yang ditetapkan antara lain, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial tetap bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan,
Makan di tempat makan dibatasai hanya 25 persen dan maksimal sampai jam 5 sore. Sedangkan untuk take away (bungkus) dibatasi sampai jam 8 malam.
BACA JUGA : Immobile Jadi Bahan Ledekan Skuad Italia
Mal tetap boleh buka sampai maksimal jam 5 sore dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dan semua fasilitas publik ditutup sementara. Demikian pula dengan kegaitan seni dan budaya juga ditutup. Hal yang sama dengan kegiatan seminar dan rapat juga ditutup.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen dan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah terkait kapasitas dan protokol kesehatannya.
Selain Batam, Natuna, Tanjungpinang dan Bintan, kota lain yang masuk dalam daftar pengetatan PPKM Mikro ini antara lain, Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, Lamandau dan Suakamara di Kalimantan Tengah.
Kemudian di Berau, Balikpapan dan Bontang di Provinsi Kalimantan Timur dan Bulungan di Kalimantan Utara. Selanjutnya di Bandar Lampung dan Metro di Provinsi Lampung, lalu di Kepulauan Aru dan Kota Ambon di Provinsi Maluku.
Selanjutnya di Mataram, Lembata dan Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu di Boven Digoel dan Jayapura di Papua.
Selanjutnya di Fak Fak, Sorong, Manokwari, Telun Bintuni, dan Teluk Wondama di Papua Barat. Kemudian di Pekanbaru Riau. Lalu di Palu dan Kendari.
Kemudian di Sulawesi Utara ada dua kota yaitu Manado dan Tomohon. Sedangkan di Sumatera Barat cukup banyak, diantaranya Bukittingi, Kota Padang, Padang Panjang dan Solok.
Seperti yang dikutip dari Barakata.id daerah Sumatera Selatan yang masuk daftar adalah Kota Palembang dan Lubuk Linggau. Kemudian di Sumatera Utara Kota Medan dan Sibolga. (LI)