Perkuad-media.id, BATAM – Ketua Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Batam, Aldi Karim menyatakan, Paguyuban IKA akan hadir dan mendampingi para pekerja agar mendapatkan solusi yang terbaik kepada masyarakat Adonara yang bekerja di Kota Batam.
Pernyataan itu disampaikan Aldi Karim, ketika salah seorang perwakilan pekerja yang sekaligus Anggota IKA, datang menemuinya di sekretariat IKA dan menyampaikan bahwa mereka telah dipecat secara sepihak oleh PT Sintai Industri Shipyard, yang berlokasi di Tj. Uncang Kec. Batu Aji, Kota Batam, Rabu (16/09/21) siang.
“Karena menurut saudara Rahman Padak yang mewakili keempat pekerja lainnya mengatakan bahwa mereka telah bekerja di PT Sintai Industri Shipyard selama 22 bulan dari tahun 2019 sampai dengan sekarang tahun 2021,”katanya saat diwawancarai oleh awak media perkuad-media, saudara Rahman Padak didampingi Ketua IKA Kota Batam.
Dikesempatan tersebut Aldi Karim selaku Ketua IKA pun menyampaikan, bahwa keluhan tersebut diterima oleh paguyuban sebagai landasan mendapatkan solusi terbaik oleh pekerja Adonara yang bekerja di PT Sintai Industri Shipyard. Masih dalam pernyataan tersebut, Ketua IKA menyatakan, adanya pemutusan hubungan kerja ini yang sepertinya tidak memenuhi undang-undang dan peraturan buruh atau ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sehingga sangat perlu dilakukan tindakan yang tegas dalam status ketidakjelasan tenaga kerja (pekerja) tersebut di PT. Sintai Industri Shipyard saat terjadi PHK sepihak itu.
Adapun bantuan yang diberikan oleh Paguyuban Ikatan Keluarga Adonara adalah dengan mencari Pengacara yang handal dan mengerti betul tentang sistem kontrak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sebelum mereka dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja, dari pihak perusahaan Sintai Industri Shipyard melalui perwakilan EN dan AM, dengan memberikan uang pemutusan hubungan kerja sebesar Rp. 4jt per-orang.
Namun saudara Rahman padak Cs sempat mempertanyakan “Ini uang untuk apa”. Karena Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Turunan PP 35 Tahun 2021, ada ketentuan yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja sesuai masa kerja yang berlaku dalam hal ini semenjak 22 bulan yang lalu dimulai 2019 sampai dengan 2021.
Rahman Padak dan pekerja lainnya mengharapkan, didalam sistem pekerjaan yang akan berakhir harus melalui prosedur yang berlaku serta sistem kontrak dalam perusahaan atau SOP yang berlaku dan juga UU Ketenagakerjaan. Tetapi, mereka dipecat secara sepihak dan digantikan posisi mereka dengan orang lain, sehingga membuat Rahman dan kelima karyawan itu merasa kecewa dan dinodai.
Disaat yang sama, saudara Rahman selaku perwakilan dari kelima temannya, selaku karyawan PT Sintai Industri Shipyard menuturkan, telah melaporkan kejadian ini kepada UPT Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri, Disnaker Kota Batam dan Salah seorang Lowyer ternama kota batam yang sangat paham akan sisi Ketenagakerjaan apalagi yang sering terjadi dikota Batam.
Sehingga, harapan mereka kepada Lowyer adalah bisa mendapatkan hak-hak pekerja disertai solusi terbaik dari PHK yang dilakukan PT Sintai Industri Shipyard tersebut.
Beberapa saat sebelumnya, saudara Rahman Padak Cs menuju ke UPT Disnaker Prov. Kepri, dan telah memberikan arahan kepada pihak Rahman Padak Cs agar melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Ia juga mengungkapkan, jika tidak ada solusi dengan segala pelaporan yang telah disampaikan kepada dinas-dinas yang terkait, mereka siap turun ke perusahaan untuk melakukan aksi atas hak-hak mereka yang selama ini tidak terpenuhi dari pihak perusahaan, yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT Sintai Industri Shipyard. (LB)