Perkuad-media.id,BATAM – Seorang pria berinisial MN harus berurusan dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah nekat menyetubuhi anak berusia 15 tahun.
Modus operandi yang dilakukan pelaku MN terhadap korban adalah bahwa pelaku menjanjikan akan menikahi sehingga korban harus merelakan kehormatannya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 18.00 Wib ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya (korban) tidak berada di rumah.
Lantas, orang tua korban berusaha mencari keberadaan anaknya namun tak kunjung ditemukan. Pada hari Selasa (6/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di dirumah temannya yakni di Tiban,” ungkap AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (13/7/2021).
Lanjut, AKBP Dhani menuturkan, saat ditemukan dikediaman temannya, orang tua korban melihat wajah anaknya dalam kondisi pucat dan lesu.
“Mengetahui kondisi anaknya seperti itu, orang tua korban apa yang sebenarnya terjadi. Namun, korban pada saat itu enggan bercerita sehingga orang tua korban membawa korban pulang kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Sesampainya di kediamannya, orang tua korban kembali mempertanyakan apa yang telah terjadi terhadap sang anak.
“Akhirnya korban mengaku, bahwa pada hari Senin (5//2021) telah dijemput dan dibawa oleh pelaku MN ke Hotel Golden Bay, Bengkong hingga disetubuhi atau berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu pihak Kepolisian.
“Pada hari Jum’at (9/7/2021) pukul 13.00 Wib, personil Subdit 4 Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku inisial MN di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kel. Tanjung Buntung, Kec. Bengkong Kota Batam beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Sumber kabarbatam